| September, 2010 | ||||||
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | |||
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | ||





Pengunjung hari ini : 147
Total pengunjung : 30449
Hits hari ini : 692
Total Hits : 141346
Pengunjung Online: 3
| Jumat, 30 Juli 2010 Kategori: Radar Jambi - Dibaca: 12 kali Pola Kerja Aparatur Pemerintah Harus Diubah Dari SDM yang Kompleks Menjadi SDM yang Efektif dan Efisien KOTAJAMBI-Keterampilan dan pengetahuan aparatur pemerintah harus diubah, sistem manajemen yang mengandalkan jumlah dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang besar atau kompleks ke arah manajemen SDM yang lebih efektif dan efisien. Begitu disampaikan Sekreataris daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi saat membuka Rapat Kerja (Raker) Kepegawaian membahas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2010 kemarin, Kamis (29/7) “Manajemen sumber daya manusia ini dituntut memiliki kualitas keahlian yang baik," himbaunya tegas. Pemprov Jambi melakukan Raker kepegawaian ini guna membahas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2010, tentang tugas dan pelaksanaan serta wewenang kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah, dengan mengunakan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian. Para Peserta Raker juga akan menyamakan persepsi dan pemahaman UU No.32 pasal 130Tahun 2004 dan PP Nomor 9 Tahun 2003 dan Permendagri Nomor 5 Tahun 2005. Raker ini sendiri di buka oleh Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus. Penyerahan urusan pemerintah yang sebagain besar diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kota (Pemkot) menuntut Pemprov untuk memastikan kabupate/kota mengatur dan mengurus urusan tersebut sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan. "Guna memenuhi kebutuhan itulah, UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menempatkan posisi Gubernur selaku kepala daerah provinsi sekaligus berkedudukan sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Kemudian, dengan diterbitkan PP Nomor 19 Tahun 2010 mempertegas tugas dan fungsi dimaksud," terang sekda. Aparatur pemerintah, imbuhnya, harus bisa bertanggung jawab. Partisipasi aktif aparatur pemerintah sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Tingkat partisipasi aparatur pemerintah yang rendah akan membuat aparatur negara tidak dapat menghasilkan kebijakan pembangunan yang tepat. "Kesiapan aparatur pemerintah daerah dalam mengantisipasi proses demokratisasi ini perlu dicermati agar mampu memberikan pelayanan yang dapat memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas dan kualitas yang prima dari kinerja organisasi publik,” tegasnya Sekda. Pelaksaan raker ini dihadiri oleh Kepala BKD di lingkungan kabupaten/kota serta pejabat struktural Eselon II, III di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi, dengan narasumber Kepala Biro Kepegawain Jendral Departemen Dalam Negeri, Kepala Kantor Regional VII BAdan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang, serta Direktur Telekomunikasi Indonesia Divisi Sumbangsel.(ded) BERITA TERKAIT
Isi Komentar : |