| September, 2010 | ||||||
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | |||
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | ||





Pengunjung hari ini : 150
Total pengunjung : 30452
Hits hari ini : 706
Total Hits : 141360
Pengunjung Online: 4
| Jumat, 30 Juli 2010 Kategori: Radar Jambi - Dibaca: 17 kali Penyusunan APBD Ideal Terkendala Sumberdaya KOTAJAMBI-Dalam Rangka Mensosialisasikan Permendagri nomor 37 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2011, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi AM firdaus menyampaikan Penyusunan rencana pembangunan daerah yang ideal terkendala oleh keterbatasan sumberdaya,yang diadakan di ruang pola kantor Gubernur Jambi kemarin, Kamis (29/7). Dikatakan Sekda, sosialisasi ini dimaksudkan dilaksanakannya mewujudkan kesamaan persepsi dan peningkatan wawasan baik Badan Anggaran DPRD Provinsi/kabupaten/kota se-provinsi Jambi, maupun kepala SKPD selaku pengguna anggaran, sekretaris daerah serta pejabat pengelola keuangan daerah terutama dalam menghadapi tantangan dan permasalahan di tahun 2011 mendatang. Oleh karenanya, dalam menghadapi tantangan pembangunan secara adil dan merata diperlukan keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan program / kegiatan yang pro poor, pro job dan pro growth dengan memperhatikan kebijakan MDGs dan justice for all. Sekda mengatakan APBD merupakan alat bagi pemerintah untuk mengarahkan pembangunan sosial, ekonomi, menjamin kesinambungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan merupakan instrument pelaksanaan akuntabilitas Pemerintah Daerah serta sebagai tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya. "Dalam perencanaan penganggaran juga harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Terkait dengan hal ini RPJMD Provinsi Jambi tahun 2011-2015 masih dalam proses penyusunan dan perlu disesuaikan dengan visi misi gubernur terpilih, " jelas Sekda. Sosialisasi ini diselenggarakan guna menyamakan meningkatkan wawasan serta pemahaman para pengelola keuangan di masing-masing SKPD dalam mengimplementasikan PP Nomor 58 tahun 2005, Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan Permendagri nomor 59 tahun 2007, khususnya tentang masalah keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD tahun 2011. Sosialisasi ini diikuti oleh sebanyak 156 peserta yang berasal dari seluruh SKPD dilingkungan Pemprov, kabupaten dan kota Jambi. Sedangkan materi yang akan diberikan oleh narasumber dan instruktur dari Dirjen BAKD Kementerian Dalam Negeri berupa pokok-pokok perencanaan penganggaran daerah, sinkronisasi penyusunan RKPD dengan KUA/PPAS, kebijakan dana perimbangan 2011, kebijakan penyusunan APBD TA 2011, teknis penyusunan APBD TA 2011 dalam hal-hal khusus dan kebijakan penganggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan.(ded) BERITA TERKAIT
Isi Komentar : |