RUBRIK BERITA
Tungkal Ekspres
Sumatra News
Sabak Raya
Sabak Ekspres
Radar Nasional
Radar Jambi
Radar Bisnis
Radar Barat
Pendidikan
Olahraga
Mertulu

POLLING

BERITA POPULER

KOMENTAR

KALENDER
September, 2010
MSSR KJS
   1234
567 891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

PENGUNJUNG

141349

Pengunjung hari ini : 147
Total pengunjung : 30449
Hits hari ini : 695
Total Hits : 141349
Pengunjung Online: 5


BERITA SOCIETY


Radar Tanjab dan Amazy Buka Bersama Dengan Anak Yatim

(3 Foto)


IKLAN BANNER

Jumat, 30 Juli 2010
Kategori: Radar Jambi - Dibaca: 8 kali
Pendapatan Pajak Reklame 'Meroket'

MUARABULIAN-Baru pertengahan tahun sektor pajak, bidang reklame sudah over target. Pasalnya target pajak bidang reklame tahun sebesar Rp 66 juta, kini sudah mencapai Rp 270,726,400.00 juta atau sekitar 410 persen. Hal tersebut, menurut kabid Pendapatan Daerah kabupaten Batanghari Fauzan Azhari SE, yang
diwakili oleh Kasi Penertiban, Imron Yadi ketika ditemui Radar Tanjab ini di ruang
kerjanya kemarin.

Dikatannya, jika pada tahun 2007-2008 lalu target pajak bidang reklame yang tercapai hanya Rp 38 juta, namun pada tahun 2009 meningkat menjadi Rp 382,683 juta rupiah atau sekitar 585 persen. Namun pada tahun 2010  ini baru pertengahan tahun pencapaian target PAD sudah mencapai Rp 270,726,400.00 juta atau sekitar 410 persen. "Baru pertengahan tahun sektor reklame sudah over target, sungguh ini sebuah prestasi," katanya.

Kenaikan PAD bidang reklame ini, imbuhnya, dikarenakan adanya Peraturan daerah (Perda) nomor 21
tahun 2008, yang mengatur reklmae ini. dinyatakan jika sebelumya untuk satu meter reklame hanya dikenakan Rp 3225, namun sekarang menjadi Rp 9000 permeter.

Masih dikatakan Imron, untuk pemasangan iklan reklame itu tergantung wilayahnya, jika diwilayah khusus untuk satu reklame permeternya Rp 65, dan wilayah khusus Rp 45 ribu permeter. Yang termasuk wilayah khusus, diantaranya depan Polres Batanghari, depan BBC, depan Pasar Kramat Tinggi, dan dari lampu merah hingga tanam.

Lebih jauh dikatakannya, selain adanya Perda 21 tahun 2008 tentang iklan reklame, pihaknya juga selalu turun ke lapangan untuk menertibkan reklame yang masa waktu pemasangannya sudah habis. Selian itu juga ditertibkan reklame yang tidak membayar pajak.

"Jika mereka tidak membayar pajak, maka reklame yang mereka pasang kita bongkar, tidak hanya reklame saja poster-poster juga kita copot," tuturnya. Untuk meningkatkan pajak bidang reklame intinya perlu pengawasn secara rutin, karena pajak reklame liar di Batanghari saat ini cukup marak, sehingga perlu ditertibkan dengan cara kita turun ke lapangan.

Untuk itu saat ini, lanjut dia, pihaknya sudah menempatkan 10 orang personil untuk mengawas reklame di setiap kecamatan di Batanghari. "Mereka ini akan memantau dan mengawasi reklame yang ada," ujarnya.(jon)



BERITA TERKAIT0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :

Website :

Komentar :


(Masukkan 6 kode diatas)