| September, 2010 | ||||||
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | |||
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | ||





Pengunjung hari ini : 12
Total pengunjung : 29961
Hits hari ini : 34
Total Hits : 139451
Pengunjung Online: 3
| Jumat, 30 Juli 2010 Kategori: Sabak Ekspres - Dibaca: 22 kali DPO Kasus Dugaan Korupsi Sawit Tertangkap Mendekam di Mapolres Tanjabtim MUARASABAK - STH, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa sawit yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Muarasabak berhasil ditangkap di Kota Jambi. Saat hendak dijemput secara paksa itu, STH berusaha melepaskan diri dan mengamuk sejadi-jadinya sebelum dibawa ke Muarasabak. Tersangka yang sudah dua pekan terakhir menjadi incaran aparat penegak hukum ini dibekuk di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jambi, kemarin, sekitar pukul 12.30 WIB. Rupanya saat itu STH juga mengikuti perkara kasus dugaan korupsi pengadaan sapi yang ditangani Polda Jambi. " Ada informasi bahwa tersangka hari ini (kemarin-red) mengikuti sidang di PN Jambi. Kami tunggu tersangka sampai sidangnya selesai. Dia sempat teriak-teriak dan ngamuk karena merasa keberatan ditangkap," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Muarasabak Y Rucky Subrata SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (29/7). Namun setelah diupayakan pendekatan, tersangka yang juga Wakil Direktur CV Angelia itu akhirnya bersedia dibawa ke Tanjungjabung Timur (Tanjabtim). Saat ini tersangka sudah mendekam di bui Mapolres Tanjabtim sebagai tahanan titipin jaksa selama 40 hari ke depan. Jika tersangka sudah ditangan, maka berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 179 juta tinggal menunggu waktu untuk dilimpahkan ke meja hijau. Kerugian itu berdasarkan perhitungan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi. "Dalam waktu dekat segera disidangkan. Mudah-mudahan bulan depan mulai proses persidangan," ujar Kajari. Menurut dia, saat menjalani rangkaian pemeriksaan tersangka cukup koperatif. Sayangnya pada detik-detik pelimpahan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri Tanjabtim, tersangka berulah. Dipanggil berkali-kali tersangka tidak mau lagi datang ke Kejari Muarasabak. Upaya penjemputan paksa di rumahnya pun telah dilakukan, tapi dia selalu tidak berada di rumahnya di daerah Telanaipura Kota Jambi. Terpisah, tersangka yang dikonfirmasi di sel tahanan Mapolres Tanjabtim membantah dugaan korupsi yang menyeret namanya itu. Kepada wartawan, dia mengaku sudah membeli bibit sawit bersertifikat sesuai petunjuk dari mantan Kepala Dinas Sosnakertrans lama bernama Buhari Siri. "Dia yang memberitahu dimana penangkar bibit sawit yang bersertifikat. Perusahaan saya, ya membelinya disitu (penangkar-red)," elaknya. Sekedar diketahui, Kejari Muarasabak mengusut dugaan penyimpangan pengadaan bibit kelapa sawit tahun 2007 yang digulirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjabtim. Dari hasil investigasi, Kejari menemukan dugaan penyelewengan keuangan negara sebesar Rp 177.000.000, dari selisih realisasi harga sawit dengan nilai kontrak dalam tender. Kontrak saat itu bernilai Rp 671.500.000 yang menyedot dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007. Ratusan uang itu digunakan untuk membeli bibit sawit sebanyak 34.000 batang dengan nominal Rp 19.735 per batang. Ternyata realisasi di lapangan cukup bertolak belakang. Berdasarkan investigasi, CV Angelia membeli bibit 25.000 batang dari PT Adian Ratu dengan harga Rp 13.500/batang, dan 9.000 batang lagi dari penangkaran di Muarojambi dengan harga Rp 14.000/batang. Bibit itu dibagikan kepada masyarakat trans UPT Lagan Simpang Desa Pandan Sejahtera Kecamatan Geragai. Berdasarkan informasi dari Pandan Sejahtera, masyarakat yang menerima bibit bantuan sawit itu sebanyak 300 kepala keluarga (KK). Satu KK mendapatkan 112 batang, dengan spesifikasi umur satu tahunan dan tinggi sekitar 70 sentimeter. Saat penyaluran itu, ada 570 batang yang rusak dan masyarakat meminta CV Angelia mengganti sekaligus membuat surat pernyataan 10 hari tertanggal 14-24 November 2007. Atas dasar dugaan itu, Kejari menetapkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 huruf b serta pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atas dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara tersebut. Pasal 2 sebagai primer dengan ancaman empat tahun penjara, dan pasal 3 dengan ancaman satu tahun penjara.(1ny) BERITA TERKAIT
Isi Komentar : |