RUBRIK BERITA
Tungkal Ekspres
Sumatra News
Sabak Raya
Sabak Ekspres
Radar Nasional
Radar Jambi
Radar Bisnis
Radar Barat
Pendidikan
Olahraga
Mertulu

POLLING

BERITA POPULER

KOMENTAR

KALENDER
September, 2010
MSSR KJS
   1234
5 67891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

PENGUNJUNG

139453

Pengunjung hari ini : 12
Total pengunjung : 29961
Hits hari ini : 36
Total Hits : 139453
Pengunjung Online: 5


BERITA SOCIETY


Radar Tanjab dan Amazy Buka Bersama Dengan Anak Yatim

(3 Foto)


IKLAN BANNER

Jumat, 30 Juli 2010
Kategori: Sabak Ekspres - Dibaca: 20 kali
Radio Zabak Disegel Lagi

MUARASABAK - Radio Zabak dalam beberapa hari ini tidak mengudara, dan juga tidak menyapa para penggemarnya di wilayah Tanjungjabung Timur. Rupanya radio yang merupakan mitra kerja pemerintah daerah setempat itu kembali disegel karena tidak memiliki beberapa izin prinsip.

Hal itu terungkap dalam razia pengguna frekuensi radio yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Postel Jambi pada Rabu lalu. Instansi ini memang bertugas untuk memonitoring spektrum frekuensi radio yang ada di Tanjabtim.

"Exciter atau alat pemancar frekuensi milik Radio Sabak kami sita sementara untuk dijadikan barang bukti. Kami akan kaliberasi alatnya agar frekuensinya tidak menyebar dan mengganggu frekuensi radio lainnya," ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Postel Jambi Samsudin kepada Radar Tanjab Group, kemarin.

Dia mengakui penyegelan ini merupakan kali keduanya. Tahun 2009, Ditjen juga menyegel Kantor Radio Zabak FM karena mesti melakukan validasi atau pendataan awal frekuensi radio yang ada di Tanjabtim.

"Tahun ini kembali masuk razia. Tapi hanya sekedar kaliberasi, jika sudah cocok sesuai bandwitch maka alatnya dikembalikan dan Radio Zabak dapat mengudara lagi," kata Samsudin.

Samsudin menyatakan, selama alat dibawa ke Kota Jambi untuk diperiksa maka Radio Zabak FM dilarang beroperasi.

Sementara itu, Direktur Pelaksana Zabak FM Ghazali Yahya mengaku, radio yang pertama kali diluncurkan pada kegiatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2008 itu, saat ini sudah terdaftar dalam Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
"Yang jadi masalah saat ini adalah izin prinsip yang harus melalui beberapa tahapan. Jika itu sudah beres, maka ke depan tidak ada masalah lagi," katanya.
Ghazali menyatakan sekitar Oktober 2009 Radio Zabak pernah dilarang mengudara karena belum memiliki beberapa izin. Namun sekitar sebulan kemudian kembali beroperasi, tapi alat yang sempat rusak memaksa Radio Zabak absen lagi.(1ny)



BERITA TERKAIT0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :

Website :

Komentar :


(Masukkan 6 kode diatas)