RUBRIK BERITA
Tungkal Ekspres
Sumatra News
Sabak Raya
Sabak Ekspres
Radar Nasional
Radar Jambi
Radar Bisnis
Radar Barat
Pendidikan
Olahraga
Mertulu

POLLING

BERITA POPULER

KOMENTAR

KALENDER
September, 2010
MSSR KJS
   1234
5 67891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

PENGUNJUNG

139430

Pengunjung hari ini : 6
Total pengunjung : 29955
Hits hari ini : 13
Total Hits : 139430
Pengunjung Online: 5


BERITA SOCIETY


Radar Tanjab dan Amazy Buka Bersama Dengan Anak Yatim

(3 Foto)


IKLAN BANNER

Jumat, 16 Juli 2010
Kategori: Radar Nasional - Dibaca: 53 kali
KPU Minta Pemprov Cairkan Dana RP11 Miliar

Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu meminta pemerintah provinsi setempat segera mencairkan sisa dana Rp11 miliar untuk pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah selanjutnya.

"Dana yang dicairkan baru Rp31 miliar dari Rp42 miliar yang dibutuhkan untuk pilkada provinsi dan tujuh kabupaten secara serentak. Jadi, kami minta pemprov mencairkan dana Rp11 miliar," kata anggota KPU Provinsi Bengkulu, Okti Fitriani, di Bengkulu, Kamis.

Menurut dia, dana tersebut untuk proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi serta proses pilkada selanjutnya, yaitu gugatan di Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

Okti mengatakan pelaksanaan pilkada provinsi dan tujuh kabupaten yang berlangsung serentak pada 3 Juli 2010 berhasil menghemat anggaran hingga Rp40 miliar.

Penghematan tersebut karena ada "sharing" dana dengan tujuh kabupaten yang menggelar pemilu bupati dan wakil bupati. Ketujuh kabupaten itu, yakni Mukomuko, Lebong, Kepahiang, Rejang Lebong, Seluma, Kaur, dan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Anggaran yang kami pergunakan sudah seefektif mungkin. Jadi, kami minta pemprov segera mencairkan sisa dana karena semua sudah diplot sesuai kebutuhan KPU," katanya menegaskan.

Sebelumnya, rencana pilkada serentak pada 3 Juli 2010 sempat dipersoalkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Disebutkan di dalam Pasal 325 UU No.12/2008 bahwa pemungutan suara dilakukan 90 hari sebelum masa tugas kepala daerah berakhir. Namun, kata dia, penyelenggaraan pilkada serentak pada 3 Juli 2010 terdapat siswa waktu 104 hari sebelum masa tugas gubernur berakhir.

Lima pasangan kandidat yang maju pada Pilkada Bengkulu, yakni Imron Rosyadi-Rosihan Yudi Trivianto dengan partai politik pengusung, yakni Partai Golkar dan sejumlah partai nonparlemen, kemudian Rosihan Arsyad-Rudi Irawan yang mendapat dukungan dari 10 parpol, antara lain PDIP, PPP, PKB, Hanura, dan PPD.

Pasangan yang didukung oleh PKS dan PKPI, yakni Sudirman Ail-Dani Hamdani; pasangan Agusrin M. Najamudin-Junaidi Hamzah yang diusung Partai Demokrat dan PAN; pasangan dari jalur perseorangan, Sudoto-Ibrahim Saragih. (ant)

 

 


BERITA TERKAIT0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :

Website :

Komentar :


(Masukkan 6 kode diatas)