RUBRIK BERITA
Tungkal Ekspres
Sumatra News
Sabak Raya
Sabak Ekspres
Radar Nasional
Radar Jambi
Radar Bisnis
Radar Barat
Pendidikan
Olahraga
Mertulu

POLLING

BERITA POPULER

KOMENTAR

KALENDER
September, 2010
MSSR KJS
   1234
5 67891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

PENGUNJUNG

139474

Pengunjung hari ini : 14
Total pengunjung : 29963
Hits hari ini : 57
Total Hits : 139474
Pengunjung Online: 5


BERITA SOCIETY


Radar Tanjab dan Amazy Buka Bersama Dengan Anak Yatim

(3 Foto)


IKLAN BANNER

Minggu, 04 Juli 2010
Kategori: Radar Barat - Dibaca: 63 kali
Disperindagkop Ancam Lakukan Razia
*Jika Pedagang Masih Menjual Produk Non SNI
SAROLANGUN - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Sarolangun memberi warning kepada semua pedagang yang menjual berbagai alat, seperti alat listrik, elpji, bahan bangunan dan alat lainnya untuk menjual barang yang mempunyai label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Peringatan tersebut disampaikan, Kadis Perindagkop Sarolangun, Alexander melalui Kabid Perdagangan M Asnawi kepada koran ini kemarin. Menurut Asnawi, beberapa minggu yang lalu pihak Dinas Perindagkop telah melakukan razia berupa alat listrik yang tidak memiliki label SNI. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan razia alat bangunan.

Disamping alat listrik dan bangunan, pihaknya juga melakuka razia terhadap elpji yang tidak berlabel SNI. Bahkan Asnawi mengakui berbagai ribuan produk yang dipasarkan dan beredar di Sarolangun disinyalir tak berlabel SNI.

Asnawi juga mengakui, alasan produk berupa alat listrik dan elpji harus memiliki label SNI dikarenakan dipasarkan telah melalui uji kelayakan untuk dipasarkan.
"Produk seperti alat lsitrik dan gas yang tidak memiliki standar SNI sangat bahaya bagi masyarakat karena tidak melalui uji kelayakan dan juga bisa dikatakan barang illegal," terangnya.

"Produk tersebut yang tidak memiliki label SNI, kedepan akan kita tarik di perederan, "tegasnya.

Dinas Perindagkop juga memberi waktu kepada pedagang akan menjual produk SNI yang tersedia bisa dijual hingga sampai batas akhir tahun ini.

Razia produk yang tidak memiliki label SNI tidak hanya dirazia di kota Sarolangun dan juga lakukan razia di toko di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun. (wie)



BERITA TERKAIT0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :

Website :

Komentar :


(Masukkan 6 kode diatas)